|
|
|
Witoro
Peran produsen pangan skala kecil dan masalah penduduk rawan pangan sering dilupakan dalam membuat kebijakan pangan. Produsen pangan skala kecil yang terdiri dari buruh tani dan petani kecil, masyarakat adat, nelayan tradisional, peternak kecil merupakan penopang utama ketahanan pangan lokal, nasional bahkan global. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merupakan penduduk yang rawan pangan.
Menurut perhitungan Kompas (26/04/10), 25 juta rumah tangga petani Indonesia memproduksi pangan, meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, senilai Rp 258,2 triliun setiap tahun. Pola pertanian mereka berbasis sumber daya lokal yang mengkombinasikan tanaman pangan dan tanaman perdagangan serta peternakan terbukti berhasil memenuhi kebutuhan pangan dan pendapatan. Mereka juga dapat menjaga kelestarian lingkungan juga relatif tahan terhadap tekanan berbagai krisis.
Produsen pangan mengelola lahan sempit dengan teknologi sederhana. Mereka berada pada kondisi yang lemah (powerless) dalam mengakses lahan, informasi, modal, sarana produksi pertanian, pengolahan, dan pemasaran. Meskipun mereka telah mengembangkan pola nafkah ganda, kondisi kehidupan buruh tani tidak mengalami perubahan dan identik dengan kemiskinan. Penduduk miskin perdesaan berjumlah 20,62 juta (63,38 persen) pada Maret 2009 (BPS, 2010). 56% dari total penduduk miskin desa menggantungkan kehidupan sepenuhnya kepada sektor pertanian (Winoto, 2008).
Kemiskinan sangat terkait dengan kerawanan pangan. Penduduk Indonesia yang sangat rawan pangan (mengkonsumsi energi kurang dari 70% dari 3.000 kalori per hari) tahun 2008 berjumlah 25.11 juta jiwa (11,07 %) (Basuki, 2010). Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional 2009 memotret 346 kabupaten dan menemukan 100 kabupaten yang memiliki tingkat risiko kerentanan tinggi. Ada 30 kabupaten yang masuk prioritas 1 (antara lain 11 di Papua dan 5 di Papua Barat). 30 kabupaten masuk prioritas 2, serta 40 kabupaten masuk prioritas 3.
Peminggiran Petani Kecil
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui pangan sebagai hak asasi dan berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan dan kelaparan. Namun kebijakan pemerintah selama ini lebih memprioritaskan industri dan perkebunan yang berorientasi ekpor. Sementara kebijakan pangan lebih berorientasi untuk meningkatkan produksi beberapa komoditas strategis yang berbasis pada teknologi modern, modal, dan pasar.
Komitmen pemerintah untuk sektor pertanian sangat lemah. Hal itu antara lain terlihat dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional (APBN) untuk sektor ini hanya sekitar 3%. Hal itu diperparah oleh buruknya koordinasi antar departemen, serta kurangnya kapasitas dan integritas para pelaksana program.
Para produsen pangan kecil dianggap tidak produktif sehingga juga diangap tidak mampu untuk menjawab kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat. Oleh karenanya Pemerintah dapat dikatan telah melakukan blaming the victims kepada para petani kecil. Petani kecil dibiarkan bertarung dengan kekuatan yang tidak sebanding di pasar yang semakin bebas.
Indonesia yang semakin terintegrasi ke dalam pasar dunia membuat petani kecil dan buruh tani semakin rentan. Raksasa produsen input pertanian, bahan pangan dan olahan, serta retailer melakukan konsolidasi horisontal sehingga semakin menguasai semuai mata rantai pertanian -pangan. Produsen pangan kecil kemudian tidak mampu bersaing di pasar karena hambatan yang semakin ketat dalam keamanan dan kualitas produksi.
Kebijakan pemerintah yang bias industri dan mengabaikan potensi pangan lokal mengakibatkan Indonesia kian terjebak impor pangan. Neraca perdagangan pangan, hortikultura, dan peternakan Indonesia tahun 2008 mengalami defisit 4.859.038 US$, atau meningkat 2.165.885 US$ dibanding tahun 2005 yang berjumlah 2.693.153 US$.
Berbagai tantangan di atas mengakibatkan jutaan keluarga produsen pangan kecil semakin kehilangan peran dan kemandiriannya. Mereka bahkan kemudian berubah menjadi pasar atau konsumen produk perusahaan pertanian-pangan. Tidak mengherankan jika terjadi peningkatan kerawanan pangan dan kemiskinan yang mendorong terjadinya urbanisasi di kalangan buruh tani dan petani kecil, terutama kaum muda dan perempuan.
Pertanian Kooperatif
Agar dapat menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin besar, produsen pangan kecil perlu dilindungi dan didukung. Koperasi merupakan badan usaha yang cocok sebagai wadah bagi petani dan sesuai dengan konstitisi. Melalui koperasi ini konsolidasi usaha para petani dan buruh tani mengintegrasikan lahan-lahan mereka yang sempit dan terfragmentasi milik anggota anggota atau petani lain dalam suatu sistem manajemen usaha kooperatif secara terpadu.
Cooperative Farming (CF) merupakan kritik terhadap konsep Rice Estate dan Corporate Farming yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah. Rice Estate dan Corporate Farming dinilai lebih berorientasi utama mengejar keuntungan bagi pemilik serta gagal untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Sementara pertanian kooperatif lebih adil, humanis dan demokratis.
Pertanian kooperatif (PK) merupakan pemecah kebuntuan dari reformasi agraria yang merupakan prasyarat utama bagi suksesnya pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Pada kelembagaan ini, petani melakukan konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi skala usaha. Idealnya jumlah petani pada setiap PK sekitar 10 – 20 orang dengan luas hamparan sekitar 10 - 40 hektar. Mengingat luas rata-rata pemilikan lahan petani Indonesia hanya sekitar 0,3 ha maka persyaratan itu perlu disesuaikan dengan mengembangkan PK spesifik lokasi.
Koperasi atau asosiasi yang berbadan hukum ini diterapkan manajemen koperasi yang berorientasi bisnis atau korporasi yang berorientasi sosial dalam menjalankan usahanya. Melalui PK tersebut diharapkan tercipta suatu usaha terpadu yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahatani yang berorentasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri sekaligus pasar.
Para petani dapat melakukan peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha dengan perbaikan varietas, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit serta pengelolaan pascapanen. Perbaikan varietas dilakukan dengan menumbuhkembangkan usaha penangkaran benih bermutu di tingkat lokal oleh petani penangkar benih. Inovasi teknologi baru misalnya dengan SRI serta pembuatan dan penggunaan pupuk dan pestisida organik, serta rasionalisasi pengunaan air dan input dalam demonstrasi plot di sentra produksi.
PK juga membantu anggotanya untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap sumber-sumber pembiayaan usahatani melalui simpan pinjam dan akses ke lembaga keuangan. PK juga bisa mengembangkan jasa pengolahan hasil yaitu jasa alsintan untuk pengolahan lahan dan pascapanen sehingga meningkatkan efisiensi, rendemen, kualitas, dan nilai tambah produk baik kepada anggota maupun petani non-anggota.
Terkait dengan infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan dan pasar, PK bisa mengembangkan pengelolaan infrastruktur berbasis petani. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dilakukan atas dasar kemandirian pengelolaan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur pertanian. Dukungan dari pemerintah dan pihak lain diperlukan, namun semuanya dalam kontrol kelompok.
Dalam upaya memperbaiki ketahanan pangan dan harga jual padi para anggotanya, PK melakukan mengembangkan lumbung dan meningkatkan akses pasar bersama yang lebih adil. Lumbung padi keluarga maupun kelompok diperlukan untuk menjamin agar para anggota memiliki cadangan pangan yang cukup hingga musim panen berikutnya.
Peningkatan akses pemasaran yang lebih adil dilakukan untuk meningkatkan pendapatannya dan meningkatkan kemampuan tawar bersama terhadap tekanan harga dari para pedagang. PK berupaya untuk meningkatkan nilai tambah hasil serta memperpendek jalur distribusi komoditas, dengan memperkecil jumlah pelaku pemasaran dalam rantai pemasaran. Peningkatan harga jual dilakukan dengan mengolah gabah menjadi beras hingga pengepakan. Sousi untuk memperpendek jalur pemasaran antara lain dengan mmemangun kemitraan antara PK dengan institusi pemasaran yang difasilitasi oleh pemerintah maupun membangun jalur pemasarannya sendiri.
Selain itu, PK juga bisa mendorong diversifikasi usahatani dan produk pangan serta diversifikasi konsumsi pangan serta mendorong partisipasi industri pangan di pedesaan. Meningkatkan peran lumbung desa tidak hanya di bidang pangan saja tetapi juga di bidang lain seperti sarana, penyuluhan, modal kelompok dan lainnya, serta menjamin kelancaran mobilitas pangan antar daerah.
--------
(1). Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan aktif di Aliansi Masyarkat Peduli Pangan
|
|
|
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman membuat gerah petani Indonesia. Rancangan Permentan ini dinilai tidak memberikan jaminan atas hak-hak petani. Sebaliknya justru hanya akan mendorong pemodal untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani Indonesia. Konsekuensinya, produsen pangan yang utama tidak lagi dipegang oleh petani atau nelayan, melainkan korporasi yang bergerak di bidang usaha pertanian dan agrikultur. Krisis pangan dunia dan kasus rawan pangan yang melanda negara agraris seperti Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi negara, bahwa telah terjadi penghancuran produktivitas petani, peminggiran perempuan dari sektor pertanian, distribusi pangan yang tidak adil, dan konsumsi pangan yang timpang. Negara hendaknya lebih mengedepankan pada pembelaan hak-hak petani atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian. Berangkat dari keprihatinan itulah Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani menyerukan penolakan atas Rancangan Permentan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan sikapnya dibahwa ini. Koalisi ini terdiri dari IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Bina Desa (Yayasan Bina Desa Sadajiwa), KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan), SPI (Serikat Petani Indonesia), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), Petani Center, MAI (Masyarakat Agro Bisnis dan Agro Industri), Pemuda HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Masyarakat Mandiri, LP2NU (Lembaga Pemberdayaan Petanu Nahdlatul Ulama), Pemuda Muhamadiyah, Petani Mandiri (Persatuan Petani dan Nelayan Mandiri Indonesia), SMERU, API (Aliansi Petani Indonesia), ADS (Aliansi Desa Sejahtera), dan Kehati. Pernyataan Sikap Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani (Sikap Tani) Krisis pangan dunia dan masih banyaknya kasus kerawanan pangan serta kasus balita gizi buruk Indonesia, seharusnya tidak malah menjadikan pangan sebagai komoditas dengan negara semakin memperluas kesempatan modal untuk mencari laba tertinggi dan akumulasi modal di pertanian pangan. Krisis pangan seharusnya menjadi pelajaran bahwa telah terjadi penghancuran produktifitas petani, peminggiran perempuan dari sektor perrtanian, distribusi pangan yang tidak adil dan konsumsi pangan yang timpang. Oleh karenannya negara seharusnya lebih mengedapan pada pembelaan hak-hak petani dan pembaruan agraria sejati yang menjamin akses dan kontrol petani baik perempuan maupun laki-laki atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian, bukan malah sebaliknya, menyingkirkan petani dari pertanian dan mengedepan peranan dunia usaha, ini adalah praktek diskriminasi. Tindakan negara seperti ini bukanlah barang baru tetapi merupakan warisan dari masa Orde Baru yang dilegalkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pun demikian dengan Draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, di mana PP ini adalah turunan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam UU SBT, telah diatur beberapa hak-hak petani, peranan pemerintahan dan pengusahaan budidaya tanaman yang bisa diberikan izin kepada perorangan, BUMN/BUMD, badan hukum dan koperasi. Namun bukan realisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani yang diatur, tapi justru realisasi pengaturan pengusahaan budidaya tanaman lewat PP dan diturunkan lagi lewat Permentan yang masih draft ini, di mana modal akan semakin berpotensi untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani dan peranan masyarakat hanya sampai pada sebatas saran. Dampaknya produsen pangan yang utama tidak lagi petani dan nelayan, melainkan korporasi. Perempuan tani dan perempuan nelayan sebagai produsen pangan yang telah dipinggirkan selama ini akan semakin terpuruk. Tindakan ini adalah bentuk diskriminasi terhadap petani baik perempuan maupun laki-laki. Belum lagi bahwa dalam proses penyusunannya sama sekali tidak melibat ormas tani, pakar, dan ngo/lsm pembelaan dan pemberdayaan petani, padahal ada potensi melanggar hak-hak petani Baik perempuan maupun laki-laki. Beberapa diantaranya adalah: - Pasal 3. Jenis usaha dalam produksi (diawali dengan penyiapan lahan) hingga pasca panen (diakhiri dengan pemasaran) berpotensi menimbul monopoli swasta atas produksi dan distribusi pertanian pangan:
- Pasal 4. Pelaku usaha bisa melakukan budidaya tanaman pangan berpotensi menimbulkan sengketa dengan petani, petambak dan masyarakat adat;
- Pasal 5. Tidak ditentukan prosentasi modal asing dan modal dalam negeri (BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi atau badan usaha milik organisasi tani), berpotensi menimbulan dominasi modal asing meski memakai badan hukum Indonesia. Meski di PP 18 sudah pengaturan prosentasinya, yaitu maksimum 49 % penanaman modal asing, akan tetapi PP 18 dan draft permentan ini tidak mengacu Perpres 77 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di mana investasi asing pada usaha tanaman pangan memerlukan persyaratan khusus dan pengklasifikasian.
- Pasal 6 dan pasal 7. Menggunakan tenaga kerja lebih dari 10, berpotensi bahwa para petani menjadi buruh-tani di tanahnya sendiri, padahal statusnya sebagai subyek pembaruan agraria harusnya mendapatkan hak atas landreform dan kemitraannya dengan pelaku usaha adalah bagi hasil;
- Pasal 6, 7, 9: Pengunaan batasan kurang dari 25 ha, luas maksimum 10.000 ha, dan di Papua bisa dua kali 10.000 h, berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang mengatur penataan ruang, di antaranya UUPA 1960, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan – yang masing-masing belum ada PP-nya serta UU otonomi khusus yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam, Papua, dan DIY
- Pasal 11, 12, 18. Kemitraan justru akan menciptakan corporate farming di mana petani menjadi buruhnya dan menjadikan masyarakat adat hilang ruang hidupnya
- Pasal 37. Harusnya masyarakat juga memiliki hak menolak dan hak mengguggat bukan hanya dimintai masukannya
Maka dengan ini kami menyatakan sikap: - Menolak draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman,
- Menuntut perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
- Laksanakan pembaruan agraria dan keluarkan Undang-Undang Perlindungan Petani
|
|
Pembebasan Lahan Ditargetkan 103,6 Hektar Diusulkan, Penambahan Anggaran Rp 200 Miliar untuk Bandara Kertajati Jumat, 19 Maret 2010 | 14:37 WIB BANDUNG, KOMPAS - Setelah sempat tersendat oleh problem harga tanah yang belum cocok antara penawaran pemerintah dan permintaan warga, pembebasan lahan bagi pembangunan Bandara Kertajati di Kabupaten Majalengka mulai lancar. Bahkan, hingga pertengahan April 2010 ditargetkan 103,6 hektar lahan warga telah dibebaskan untuk proyek itu. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat Deny Juanda mengatakan, pada Senin (15/3) telah dibebaskan lahan warga seluas 53 hektar yang tersebar di empat desa di Kabupaten Majalengka, yakni Sukakerta, Kertasari, Bantarjati, dan Kertajati. Untuk pembebasan lahan itu, Pemerintah Provinsi Jabar mengucurkan dana sekitar Rp 16 miliar. "Warga sudah bisa menerima penawaran harga pemerintah. Bupati Majalengka juga terus berdialog dengan warga. Semoga kepercayaan dan antusiasme warga bisa terus berjalan hingga April," katanya, Kamis. Pertengahan April, Pemprov menargetkan pembebasan lahan lagi seluas 50,6 hektar. Kali ini pembebasan lahan terutama dilakukan di Desa Kertajati dan Bantarjati. Jika target itu terwujud, lahan yang dibebaskan hingga semester pertama tahun ini mencapai 103,6 hektar. Target awal pembebasan lahan Bandara Kertajati dengan dana Rp 160 miliar pada 2009 adalah 630 hektar. Rinciannya, 530 hektar untuk pembebasan sisi udara dan 100 hektar sisanya untuk sisi darat, yakni terminal, area parkir, dan gudang. Pemprov menganggarkan Rp 160 miliar dalam APBD 2009 untuk pembebasan 530 hektar sisi udara. Namun, anggaran yang terserap dalam pembebasan lahan itu baru Rp 5,1 miliar. Rinciannya, Rp 3,4 miliar untuk pembebasan 7,6 hektar lahan dan Rp 2 miliar untuk pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sisa anggaran Rp 154,9 miliar akhirnya dikembalikan ke kas daerah. Anggaran pembebasan lahan Bandara Kertajati ditambah Rp 24 miliar dalam revisi APBD Jabar 2010. Total anggaran pembebasan lahan berubah menjadi Rp 50 miliar setelah dalam anggaran sebelumnya ditetapkan Rp 26 miliar. Rp 200 miliar Jika target pada April itu tercapai, lanjut Deny, pihaknya akan mengajukan tambahan anggaran pembebasan lahan dalam APBD Perubahan 2010 senilai Rp 200 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dicky Saromi menambahkan, dana Rp 50 miliar belum bisa menutupi semua kebutuhan pembebasan lahan untuk bandara. Namun, ia berharap dana itu bisa semuanya terserap sehingga tidak ada pengembalian dana ke kas daerah seperti tahun 2009. Upaya percepatan pembebasan lahan itu pun didukung DPRD Jabar. Anggota Komisi A DPRD Jabar, Irwan Koesdradjat, mengatakan, proyek ini penting untuk mendongkrak potensi ekonomi di Jabar wilayah timur. Kawasan timur Jabar, meliputi Majalengka, Kuningan, Cirebon, dan Indramayu, selama ini kaya hasil laut dan pertanian. Hasil bumi tersebut akan lebih mudah didistribusikan ke pasar domestik atau internasional jika ada bandara. Potensi itu juga berusaha didorong dengan infrastruktur memadai. Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, kata Deny, akan menjadi jalur akses menuju bandara. Proyek tol itu diharapkan selesai pada 2013. (REK) |
|
Beras, Harga Diri Bangsa Kompas, Kamis, 18 Maret 2010 | 15:58 WIB Paling tidak ada dua catatan penting yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat terkait dengan masalah beras dan petani. Pertama, tatkala ada kesempatan memberikan pencerahan kepada birokrat "rumpun pertanian" di lingkup Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam kesempatan itu Ahmad Heryawan menegaskan, bagi rakyat Jabar, beras merupakan harga diri. Kedua, ketika bicara di hadapan anggota Kontak Tani Nelayan Andalan. Dengan gamblang Heryawan menegaskan berbagai tantangan dan hambatan pembangunan pertanian Jabar ke depan. Pesan penting yang dapat kita catat adalah kaum tani harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan terkait dengan dimulainya era liberalisasi perdagangan, terutama perdagangan bebas ASEAN-China yang mulai diberlakukan tahun 2010. Pernyataan itu tentu sangat menarik dicermati karena jarang-jarang ada pejabat sekaliber gubernur yang mau bicara soal beras sekalipun gubernur menjabat sebagai ketua dalam kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan provinsi. Heryawan termasuk salah satu pemimpin daerah yang cukup getol bicara soal beras dan nasib kaum tani di Tatar Sunda. Di negeri agraris, kita tidak mungkin mengesampingkan apa yang disebut beras. Tanpa beras, hidup seperti tak punya makna. Beras adalah sumber kehidupan dan penghidupan sebagian besar warga bangsa. Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia bermata pencarian di sektor pertanian. Sebagian besar dari jumlah itu adalah petani padi. Untuk itu, sangat argumentatif jika setiap pemerintahan yang manggung di negeri ini senantiasa memberi peran khusus terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah perberasan ini. Komoditas politik Ada kalangan yang berpandangan bahwa Indonesia adalah "republik beras" dan Jabar adalah "provinsi beras". Kita boleh setuju ataupun tidak dengan kesimpulan itu. Hanya, kalau kita ikuti perkembangan beras di negeri ini, memang banyak sekali tafsir yang diberikan. Beras adalah komoditas politik. Pertimbangannya, jika bangsa kita kekurangan beras, taruhannya adalah kelangsungan sebuah pemerintahan. Pengalaman pada era Orde Lama menunjukkan, banyaknya warga bangsa yang mengantre beras ujung-ujungnya berdampak pada tumbangnya Orde Lama. Beras merupakan makanan pokok sekitar 200 juta penduduk Indonesia. Sebagian besar warga bangsa adalah "pencinta" beras. Bila kita belum mengonsumsi nasi, hal ini identik dengan belum makan. Padahal, tadi pagi kita sudah makan bubur ayam, mi instan, atau kentang rebus. Beras juga sering dikatakan sebagai komoditas strategis. Argumentasinya adalah karena beras memberikan kontribusi cukup besar terhadap perhitungan angka inflasi. Berarti fluktuasi harga beras semestinya terkendali. Itulah sebabnya, pemerintah tidak mau menanggung risiko sehingga kebijakan harga beras selalu dibuat murah. Padahal, ada juga kalangan yang berpandangan, sampai kapan pun yang namanya petani padi tidak bakalan mampu hidup sejahtera. Yang tak kalah penting untuk dicermati, ternyata ada juga orang yang menegaskan bahwa beras sama dengan harga diri bagi keberadaan sebuah bangsa, terlebih bagi bangsa kita. Sebab, bangsa kita telah dua kali memproklamasikan diri sebagai negara dan bangsa yang berswasembada beras, yaitu tahun 1984 dan 2008. Citra negeri dan bangsa berswasembada beras harus dipertahankan. Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam membangun sistem perberasan yang ideal. Kita tidak boleh lelah untuk terus berkiprah, mencari inovasi, melahirkan terobosan, dan tentu saja mengeliminasi berbagai kelemahan yang selama ini ada. Tentu saja kita juga tidak boleh terpukau dengan data yang disuguhkan Badan Pusat Statistik selama ini. Namun, kita dituntut mengingatkan bahwa BPS adalah satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang dijamin undang-undang agar mampu memosisikan diri sebagai sumber data yang dipercaya. Artinya, BPS harus menyajikan data yang akurat dan tepercaya, bukan data yang "asal bapak senang". Hal itu harus disertai dengan metode perhitungan yang makin canggih dan tidak terhambat dana yang terbatas. Kalau boleh beraspirasi, untuk kepentingan data dan intelijen, mestinya dana yang disiapkan pemerintah tidak terbatas. Posisi beras dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia tercinta memang penuh liku. Dimulai tahun 1960-an, ketika itu kita dikenal sebagai importir beras terbesar di dunia. Lalu, tahun 1970-an, kita tampak serius meningkatkan produksi beras yang ketika itu populer dengan revolusi hijau. Tahun 1980-an dibuktikan dengan keberhasilan swasembada beras. Tahun 1990-an hingga kini kita menjadi bangsa yang tetap bekerja keras untuk dapat melestarikan swasembada beras. Swasembada beras Harga diri sudah sepatutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan kita sebagai bangsa yang hidup dan bermasyarakat di negara agraris. Kita tidak ingin, karena keteledoran bersama, bangsa kita terpaksa merontokkan proklamasi swasembada berasnya. Lebih parah lagi jika kita harus kembali menjadi importir beras terbesar di dunia. Bila ini terjadi, benar-benar sangat memilukan sekaligus dapat mencoreng negara kita di panggung dunia. Oleh karena itu, penegasan beras sebagai harga diri semestinya tetap merasuk dalam jiwa dan nurani setiap anak bangsa. Jadi, bila kita mendengar kata-kata beras, konotasinya tidak sekadar harganya makin jauh dari daya beli rakyat, tetapi juga ada tuntutan bahwa akan sangat memalukan bila kita tidak mampu mengekspor beras secara signifikan ke pasar dunia. Inilah risiko sebuah negeri yang telanjur divonis sebagai republik beras. ENTANG SASTRAATMADJA Ketua Harian HKTI Jabar |
|
|
|