|
|
Kebijakan Pangan
|
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman membuat gerah petani Indonesia. Rancangan Permentan ini dinilai tidak memberikan jaminan atas hak-hak petani. Sebaliknya justru hanya akan mendorong pemodal untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani Indonesia. Konsekuensinya, produsen pangan yang utama tidak lagi dipegang oleh petani atau nelayan, melainkan korporasi yang bergerak di bidang usaha pertanian dan agrikultur. Krisis pangan dunia dan kasus rawan pangan yang melanda negara agraris seperti Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi negara, bahwa telah terjadi penghancuran produktivitas petani, peminggiran perempuan dari sektor pertanian, distribusi pangan yang tidak adil, dan konsumsi pangan yang timpang. Negara hendaknya lebih mengedepankan pada pembelaan hak-hak petani atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian. Berangkat dari keprihatinan itulah Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani menyerukan penolakan atas Rancangan Permentan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan sikapnya dibahwa ini. Koalisi ini terdiri dari IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Bina Desa (Yayasan Bina Desa Sadajiwa), KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan), SPI (Serikat Petani Indonesia), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), Petani Center, MAI (Masyarakat Agro Bisnis dan Agro Industri), Pemuda HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Masyarakat Mandiri, LP2NU (Lembaga Pemberdayaan Petanu Nahdlatul Ulama), Pemuda Muhamadiyah, Petani Mandiri (Persatuan Petani dan Nelayan Mandiri Indonesia), SMERU, API (Aliansi Petani Indonesia), ADS (Aliansi Desa Sejahtera), dan Kehati. Pernyataan Sikap Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani (Sikap Tani) Krisis pangan dunia dan masih banyaknya kasus kerawanan pangan serta kasus balita gizi buruk Indonesia, seharusnya tidak malah menjadikan pangan sebagai komoditas dengan negara semakin memperluas kesempatan modal untuk mencari laba tertinggi dan akumulasi modal di pertanian pangan. Krisis pangan seharusnya menjadi pelajaran bahwa telah terjadi penghancuran produktifitas petani, peminggiran perempuan dari sektor perrtanian, distribusi pangan yang tidak adil dan konsumsi pangan yang timpang. Oleh karenannya negara seharusnya lebih mengedapan pada pembelaan hak-hak petani dan pembaruan agraria sejati yang menjamin akses dan kontrol petani baik perempuan maupun laki-laki atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian, bukan malah sebaliknya, menyingkirkan petani dari pertanian dan mengedepan peranan dunia usaha, ini adalah praktek diskriminasi. Tindakan negara seperti ini bukanlah barang baru tetapi merupakan warisan dari masa Orde Baru yang dilegalkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pun demikian dengan Draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, di mana PP ini adalah turunan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam UU SBT, telah diatur beberapa hak-hak petani, peranan pemerintahan dan pengusahaan budidaya tanaman yang bisa diberikan izin kepada perorangan, BUMN/BUMD, badan hukum dan koperasi. Namun bukan realisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani yang diatur, tapi justru realisasi pengaturan pengusahaan budidaya tanaman lewat PP dan diturunkan lagi lewat Permentan yang masih draft ini, di mana modal akan semakin berpotensi untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani dan peranan masyarakat hanya sampai pada sebatas saran. Dampaknya produsen pangan yang utama tidak lagi petani dan nelayan, melainkan korporasi. Perempuan tani dan perempuan nelayan sebagai produsen pangan yang telah dipinggirkan selama ini akan semakin terpuruk. Tindakan ini adalah bentuk diskriminasi terhadap petani baik perempuan maupun laki-laki. Belum lagi bahwa dalam proses penyusunannya sama sekali tidak melibat ormas tani, pakar, dan ngo/lsm pembelaan dan pemberdayaan petani, padahal ada potensi melanggar hak-hak petani Baik perempuan maupun laki-laki. Beberapa diantaranya adalah: - Pasal 3. Jenis usaha dalam produksi (diawali dengan penyiapan lahan) hingga pasca panen (diakhiri dengan pemasaran) berpotensi menimbul monopoli swasta atas produksi dan distribusi pertanian pangan:
- Pasal 4. Pelaku usaha bisa melakukan budidaya tanaman pangan berpotensi menimbulkan sengketa dengan petani, petambak dan masyarakat adat;
- Pasal 5. Tidak ditentukan prosentasi modal asing dan modal dalam negeri (BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi atau badan usaha milik organisasi tani), berpotensi menimbulan dominasi modal asing meski memakai badan hukum Indonesia. Meski di PP 18 sudah pengaturan prosentasinya, yaitu maksimum 49 % penanaman modal asing, akan tetapi PP 18 dan draft permentan ini tidak mengacu Perpres 77 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di mana investasi asing pada usaha tanaman pangan memerlukan persyaratan khusus dan pengklasifikasian.
- Pasal 6 dan pasal 7. Menggunakan tenaga kerja lebih dari 10, berpotensi bahwa para petani menjadi buruh-tani di tanahnya sendiri, padahal statusnya sebagai subyek pembaruan agraria harusnya mendapatkan hak atas landreform dan kemitraannya dengan pelaku usaha adalah bagi hasil;
- Pasal 6, 7, 9: Pengunaan batasan kurang dari 25 ha, luas maksimum 10.000 ha, dan di Papua bisa dua kali 10.000 h, berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang mengatur penataan ruang, di antaranya UUPA 1960, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan – yang masing-masing belum ada PP-nya serta UU otonomi khusus yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam, Papua, dan DIY
- Pasal 11, 12, 18. Kemitraan justru akan menciptakan corporate farming di mana petani menjadi buruhnya dan menjadikan masyarakat adat hilang ruang hidupnya
- Pasal 37. Harusnya masyarakat juga memiliki hak menolak dan hak mengguggat bukan hanya dimintai masukannya
Maka dengan ini kami menyatakan sikap: - Menolak draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman,
- Menuntut perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
- Laksanakan pembaruan agraria dan keluarkan Undang-Undang Perlindungan Petani
|
|
|
Beras, Harga Diri Bangsa Kompas, Kamis, 18 Maret 2010 | 15:58 WIB Paling tidak ada dua catatan penting yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat terkait dengan masalah beras dan petani. Pertama, tatkala ada kesempatan memberikan pencerahan kepada birokrat "rumpun pertanian" di lingkup Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam kesempatan itu Ahmad Heryawan menegaskan, bagi rakyat Jabar, beras merupakan harga diri. Kedua, ketika bicara di hadapan anggota Kontak Tani Nelayan Andalan. Dengan gamblang Heryawan menegaskan berbagai tantangan dan hambatan pembangunan pertanian Jabar ke depan. Pesan penting yang dapat kita catat adalah kaum tani harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan terkait dengan dimulainya era liberalisasi perdagangan, terutama perdagangan bebas ASEAN-China yang mulai diberlakukan tahun 2010. Pernyataan itu tentu sangat menarik dicermati karena jarang-jarang ada pejabat sekaliber gubernur yang mau bicara soal beras sekalipun gubernur menjabat sebagai ketua dalam kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan provinsi. Heryawan termasuk salah satu pemimpin daerah yang cukup getol bicara soal beras dan nasib kaum tani di Tatar Sunda. Di negeri agraris, kita tidak mungkin mengesampingkan apa yang disebut beras. Tanpa beras, hidup seperti tak punya makna. Beras adalah sumber kehidupan dan penghidupan sebagian besar warga bangsa. Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia bermata pencarian di sektor pertanian. Sebagian besar dari jumlah itu adalah petani padi. Untuk itu, sangat argumentatif jika setiap pemerintahan yang manggung di negeri ini senantiasa memberi peran khusus terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah perberasan ini. Komoditas politik Ada kalangan yang berpandangan bahwa Indonesia adalah "republik beras" dan Jabar adalah "provinsi beras". Kita boleh setuju ataupun tidak dengan kesimpulan itu. Hanya, kalau kita ikuti perkembangan beras di negeri ini, memang banyak sekali tafsir yang diberikan. Beras adalah komoditas politik. Pertimbangannya, jika bangsa kita kekurangan beras, taruhannya adalah kelangsungan sebuah pemerintahan. Pengalaman pada era Orde Lama menunjukkan, banyaknya warga bangsa yang mengantre beras ujung-ujungnya berdampak pada tumbangnya Orde Lama. Beras merupakan makanan pokok sekitar 200 juta penduduk Indonesia. Sebagian besar warga bangsa adalah "pencinta" beras. Bila kita belum mengonsumsi nasi, hal ini identik dengan belum makan. Padahal, tadi pagi kita sudah makan bubur ayam, mi instan, atau kentang rebus. Beras juga sering dikatakan sebagai komoditas strategis. Argumentasinya adalah karena beras memberikan kontribusi cukup besar terhadap perhitungan angka inflasi. Berarti fluktuasi harga beras semestinya terkendali. Itulah sebabnya, pemerintah tidak mau menanggung risiko sehingga kebijakan harga beras selalu dibuat murah. Padahal, ada juga kalangan yang berpandangan, sampai kapan pun yang namanya petani padi tidak bakalan mampu hidup sejahtera. Yang tak kalah penting untuk dicermati, ternyata ada juga orang yang menegaskan bahwa beras sama dengan harga diri bagi keberadaan sebuah bangsa, terlebih bagi bangsa kita. Sebab, bangsa kita telah dua kali memproklamasikan diri sebagai negara dan bangsa yang berswasembada beras, yaitu tahun 1984 dan 2008. Citra negeri dan bangsa berswasembada beras harus dipertahankan. Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam membangun sistem perberasan yang ideal. Kita tidak boleh lelah untuk terus berkiprah, mencari inovasi, melahirkan terobosan, dan tentu saja mengeliminasi berbagai kelemahan yang selama ini ada. Tentu saja kita juga tidak boleh terpukau dengan data yang disuguhkan Badan Pusat Statistik selama ini. Namun, kita dituntut mengingatkan bahwa BPS adalah satu-satunya lembaga resmi pemerintah yang dijamin undang-undang agar mampu memosisikan diri sebagai sumber data yang dipercaya. Artinya, BPS harus menyajikan data yang akurat dan tepercaya, bukan data yang "asal bapak senang". Hal itu harus disertai dengan metode perhitungan yang makin canggih dan tidak terhambat dana yang terbatas. Kalau boleh beraspirasi, untuk kepentingan data dan intelijen, mestinya dana yang disiapkan pemerintah tidak terbatas. Posisi beras dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia tercinta memang penuh liku. Dimulai tahun 1960-an, ketika itu kita dikenal sebagai importir beras terbesar di dunia. Lalu, tahun 1970-an, kita tampak serius meningkatkan produksi beras yang ketika itu populer dengan revolusi hijau. Tahun 1980-an dibuktikan dengan keberhasilan swasembada beras. Tahun 1990-an hingga kini kita menjadi bangsa yang tetap bekerja keras untuk dapat melestarikan swasembada beras. Swasembada beras Harga diri sudah sepatutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan kita sebagai bangsa yang hidup dan bermasyarakat di negara agraris. Kita tidak ingin, karena keteledoran bersama, bangsa kita terpaksa merontokkan proklamasi swasembada berasnya. Lebih parah lagi jika kita harus kembali menjadi importir beras terbesar di dunia. Bila ini terjadi, benar-benar sangat memilukan sekaligus dapat mencoreng negara kita di panggung dunia. Oleh karena itu, penegasan beras sebagai harga diri semestinya tetap merasuk dalam jiwa dan nurani setiap anak bangsa. Jadi, bila kita mendengar kata-kata beras, konotasinya tidak sekadar harganya makin jauh dari daya beli rakyat, tetapi juga ada tuntutan bahwa akan sangat memalukan bila kita tidak mampu mengekspor beras secara signifikan ke pasar dunia. Inilah risiko sebuah negeri yang telanjur divonis sebagai republik beras. ENTANG SASTRAATMADJA Ketua Harian HKTI Jabar |
|
Sistem Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal oleh: Witoro Hari Pangan Sedunia (HPS) yang diperingati setiap 16 Oktober menjadi kesempatan kita untuk lebih memahami tentang arti penting pangan bagi kehidupan manusia serta besarnya persoalan kelaparan yang diderita penduduk dunia. Harga pangan yang naik tajam terutama beberapa bulan terakhir menjadi kado pahit HPS tahun ini. Ratusan juta penduduk miskin dunia yang selama ini kekurangan pangan semakin sulit memperoleh berbagai bahan pangan yang naik rata-rata lebih dari 70 persen. Jumlah penduduk kurang pangan juga meningkat karena yang sebelumnya berada sedikit di atas garis kemiskinan tidak mampu lagi membeli pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup. |
|
Witoro Sebagai salah satu di antara tiga mega-biodiversity dunia, Indonesia sesungguhnya memiliki banyak spesies tanaman pangan. Ada ratusan spesies tanaman biji-bijian, sagu, umbi-umbian, kacang-kacangan, buah-buahan, sayur-sayuran, bumbu dan rempah-rempah dan bahan minuman. Berbagai tanaman pangan dimanfaatkan oleh penduduk di seluruh pelosok nusantara sejak ratusan tahun lalu. Namun, kebijakan pertanian pangan yang berfokus beras membuat berbagai tanaman sumber pangan non-bers itu terabaikan. |
|
Witoro Sejarah
Sejarah pertanian Indonesia, dalam arti budidaya pertanian sebagai tahapan lanjut dari meramu dan berburu, sudah dimulai jauh sebelum penjajah datang. Sebagaimana dijelaskan Geertz, ada dua sistem pertanian yang berkembang di Nusantara sebelum kolonialisme, yakni sistem perladangan dan sistem persawahan. Ketika orang-orang Portugis kemudian Belanda datang, sistem pertanian di Nusantara telah relatif terbentuk. Pusat persawahan ada di pedalaman Jawa, sementara semakin ke barat, timur, dan utara semakin sedikit sawah. Di wilayah luar Jawa ditandai dengan hutan tropis yang sangat luas dan baru sedikit diusahakan oleh suku-suku yang hidup berladang. |
|
|
|
|
|
Page 1 of 2 |
|