|
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman membuat gerah petani Indonesia. Rancangan Permentan ini dinilai tidak memberikan jaminan atas hak-hak petani. Sebaliknya justru hanya akan mendorong pemodal untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani Indonesia. Konsekuensinya, produsen pangan yang utama tidak lagi dipegang oleh petani atau nelayan, melainkan korporasi yang bergerak di bidang usaha pertanian dan agrikultur. Krisis pangan dunia dan kasus rawan pangan yang melanda negara agraris seperti Indonesia seharusnya menjadi pelajaran bagi negara, bahwa telah terjadi penghancuran produktivitas petani, peminggiran perempuan dari sektor pertanian, distribusi pangan yang tidak adil, dan konsumsi pangan yang timpang. Negara hendaknya lebih mengedepankan pada pembelaan hak-hak petani atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian. Berangkat dari keprihatinan itulah Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani menyerukan penolakan atas Rancangan Permentan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan sikapnya dibahwa ini. Koalisi ini terdiri dari IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Bina Desa (Yayasan Bina Desa Sadajiwa), KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan), SPI (Serikat Petani Indonesia), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), Petani Center, MAI (Masyarakat Agro Bisnis dan Agro Industri), Pemuda HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Masyarakat Mandiri, LP2NU (Lembaga Pemberdayaan Petanu Nahdlatul Ulama), Pemuda Muhamadiyah, Petani Mandiri (Persatuan Petani dan Nelayan Mandiri Indonesia), SMERU, API (Aliansi Petani Indonesia), ADS (Aliansi Desa Sejahtera), dan Kehati. Pernyataan Sikap Koalisi Anti Diskriminasi terhadap Petani (Sikap Tani) Krisis pangan dunia dan masih banyaknya kasus kerawanan pangan serta kasus balita gizi buruk Indonesia, seharusnya tidak malah menjadikan pangan sebagai komoditas dengan negara semakin memperluas kesempatan modal untuk mencari laba tertinggi dan akumulasi modal di pertanian pangan. Krisis pangan seharusnya menjadi pelajaran bahwa telah terjadi penghancuran produktifitas petani, peminggiran perempuan dari sektor perrtanian, distribusi pangan yang tidak adil dan konsumsi pangan yang timpang. Oleh karenannya negara seharusnya lebih mengedapan pada pembelaan hak-hak petani dan pembaruan agraria sejati yang menjamin akses dan kontrol petani baik perempuan maupun laki-laki atas sumberdaya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang mendukung pertanian, bukan malah sebaliknya, menyingkirkan petani dari pertanian dan mengedepan peranan dunia usaha, ini adalah praktek diskriminasi. Tindakan negara seperti ini bukanlah barang baru tetapi merupakan warisan dari masa Orde Baru yang dilegalkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pun demikian dengan Draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, di mana PP ini adalah turunan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam UU SBT, telah diatur beberapa hak-hak petani, peranan pemerintahan dan pengusahaan budidaya tanaman yang bisa diberikan izin kepada perorangan, BUMN/BUMD, badan hukum dan koperasi. Namun bukan realisasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani yang diatur, tapi justru realisasi pengaturan pengusahaan budidaya tanaman lewat PP dan diturunkan lagi lewat Permentan yang masih draft ini, di mana modal akan semakin berpotensi untuk melakukan ekspansi ke lahan-lahan petani dan peranan masyarakat hanya sampai pada sebatas saran. Dampaknya produsen pangan yang utama tidak lagi petani dan nelayan, melainkan korporasi. Perempuan tani dan perempuan nelayan sebagai produsen pangan yang telah dipinggirkan selama ini akan semakin terpuruk. Tindakan ini adalah bentuk diskriminasi terhadap petani baik perempuan maupun laki-laki. Belum lagi bahwa dalam proses penyusunannya sama sekali tidak melibat ormas tani, pakar, dan ngo/lsm pembelaan dan pemberdayaan petani, padahal ada potensi melanggar hak-hak petani Baik perempuan maupun laki-laki. Beberapa diantaranya adalah: - Pasal 3. Jenis usaha dalam produksi (diawali dengan penyiapan lahan) hingga pasca panen (diakhiri dengan pemasaran) berpotensi menimbul monopoli swasta atas produksi dan distribusi pertanian pangan:
- Pasal 4. Pelaku usaha bisa melakukan budidaya tanaman pangan berpotensi menimbulkan sengketa dengan petani, petambak dan masyarakat adat;
- Pasal 5. Tidak ditentukan prosentasi modal asing dan modal dalam negeri (BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi atau badan usaha milik organisasi tani), berpotensi menimbulan dominasi modal asing meski memakai badan hukum Indonesia. Meski di PP 18 sudah pengaturan prosentasinya, yaitu maksimum 49 % penanaman modal asing, akan tetapi PP 18 dan draft permentan ini tidak mengacu Perpres 77 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di mana investasi asing pada usaha tanaman pangan memerlukan persyaratan khusus dan pengklasifikasian.
- Pasal 6 dan pasal 7. Menggunakan tenaga kerja lebih dari 10, berpotensi bahwa para petani menjadi buruh-tani di tanahnya sendiri, padahal statusnya sebagai subyek pembaruan agraria harusnya mendapatkan hak atas landreform dan kemitraannya dengan pelaku usaha adalah bagi hasil;
- Pasal 6, 7, 9: Pengunaan batasan kurang dari 25 ha, luas maksimum 10.000 ha, dan di Papua bisa dua kali 10.000 h, berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang mengatur penataan ruang, di antaranya UUPA 1960, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kawasan Ekonomi Khusus, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan – yang masing-masing belum ada PP-nya serta UU otonomi khusus yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam, Papua, dan DIY
- Pasal 11, 12, 18. Kemitraan justru akan menciptakan corporate farming di mana petani menjadi buruhnya dan menjadikan masyarakat adat hilang ruang hidupnya
- Pasal 37. Harusnya masyarakat juga memiliki hak menolak dan hak mengguggat bukan hanya dimintai masukannya
Maka dengan ini kami menyatakan sikap: - Menolak draft Permentan tentang Pedoman Perizinan dan Usaha Budidaya Tanaman,
- Menuntut perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman, Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
- Laksanakan pembaruan agraria dan keluarkan Undang-Undang Perlindungan Petani
|